Pengurus Ranting (PR) WBI

Kewajiban dan Wewenang Pengurus Ranting (PR) WBI terdiri dari:

 

Pengurus Ranting merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat Kelurahan/Desa/Wihara.

 

Pengurus Ranting berkewajiban:

  • Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Muskot/MusCab.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Anggota Ranting yang berada dibawah pembinaannya di Kelurahan/Desa/Wihara.
  • Melaksanakan kegiatan operasional sesuai keputusan MusRan (Musyawarah Ranting) / berdasarkan keputusan MusKab/MusKot dan kebijakan Pengurus Kota.
  • Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Ranting.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerjanya kepada Pengurus Kotamadya secara berkala.
  • Mengundang Pengurus Kotamadya/Kabupaten untuk mendampinginya pada musyararah Cabang/Kecamatan.

 

Pengurus Ranting berwenang:

  • Mewakili WBI di tingkat wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan usulan kepada Pengurus Kotamadya / Kabupaten untuk penyempurnaan berbagai kegiatan operasional.
  • Mendampingi Anggota pada Musyawarah Cabang.
  • Mengusulkan Program & Anggota Kehormatan kepada Pengurus Cabang / Pengurus Kotamadya untuk diusulkan kepada Pengurus Daerah.

 

Struktur Organisasi :

StrukturOrganisasiWBI (PP-Ranting)