Kewajiban dan Wewenang Pengurus Ranting (PR) WBI terdiri dari:
Pengurus Ranting merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat Kelurahan/Desa/Wihara.
Pengurus Ranting berkewajiban:
- Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Muskot/MusCab.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Anggota Ranting yang berada dibawah pembinaannya di Kelurahan/Desa/Wihara.
- Melaksanakan kegiatan operasional sesuai keputusan MusRan (Musyawarah Ranting) / berdasarkan keputusan MusKab/MusKot dan kebijakan Pengurus Kota.
- Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Ranting.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerjanya kepada Pengurus Kotamadya secara berkala.
- Mengundang Pengurus Kotamadya/Kabupaten untuk mendampinginya pada musyararah Cabang/Kecamatan.
Pengurus Ranting berwenang:
- Mewakili WBI di tingkat wilayah kerjanya.
- Menyampaikan usulan kepada Pengurus Kotamadya / Kabupaten untuk penyempurnaan berbagai kegiatan operasional.
- Mendampingi Anggota pada Musyawarah Cabang.
- Mengusulkan Program & Anggota Kehormatan kepada Pengurus Cabang / Pengurus Kotamadya untuk diusulkan kepada Pengurus Daerah.
Struktur Organisasi :