Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat nasional.
Pengurus Pusat berkewajiban:
- Memimpin WBI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Munas.
- Menetepkan kebijakan pelaksanaan Keputusan Munas
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan di Daerah.
- Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Munas.
Pengurus Pusat berwenang:
- Mewakili WBI di tingkat Nasional maupun Internasional.
- Menyusun perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyusun Pokok-Pokok Program Nasional untuk 1 (satu) masa bakti.
- Mendampingi Pengurus Daerah pada Musda.
- Mengangkat Anggota Kehormatan.
Struktur organisasi: