Pengurus Pusat (PP) WBI

Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat nasional.

Pengurus Pusat berkewajiban:

  • Memimpin WBI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Munas.
  • Menetepkan kebijakan pelaksanaan Keputusan Munas
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan di Daerah.
  • Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Munas.

 

Pengurus Pusat berwenang:

  • Mewakili WBI di tingkat Nasional maupun Internasional.
  • Menyusun perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Menyusun Pokok-Pokok Program Nasional untuk 1 (satu) masa bakti.
  • Mendampingi Pengurus Daerah pada Musda.
  • Mengangkat Anggota Kehormatan.

 

Struktur organisasi:

StrukturOrganisasiWBI (PP-Ranting)