Pengurus Kota (PK) WBI

Kewajiban dan Wewenang Pengurus Kotamadya (PK) WBI terdiri dari:

 

Pengurus Kota merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat kotamadya atau Kabupatennya.

 

Pengurus Kota berkewajiban:

  • Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Muskot.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Cabang dan Ranting yang berada dibawah pembinaannya.
  • Menetapkan kegiatan operasional sesuai keputusan MusKab/MusKot (musyawarah kotamadya / kabupaten) berdasarkan keputusan Musda dan kebijakan Pengurus Daerah.
  • Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah kabupaten / kota.
  • Melaporkan pelaksanaan program kerjanya kepada Pengurus Daerah secara berkala.
  • Mengundang Pengurus Daerah untuk mendampinginya pada musyararah kabupaten / kota.

 

Pengurus Kota berwenang:

  • Mewakili WBI di tingkat wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan usulan kepada Pengurus Daerah untuk penyempurnaan berbagai kebijakan.
  • Mendampingi Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting.
  • Mengusulkan Anggota Kehormatan kepada Pengurus Daerah untuk diusulkan kepada Pengurus Pusat.

 

Struktur Organisasi:

StrukturOrganisasiWBI (PP-Ranting)