Kewajiban dan Wewenang Pengurus Kotamadya (PK) WBI terdiri dari:
Pengurus Kota merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat kotamadya atau Kabupatennya.
Pengurus Kota berkewajiban:
- Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Muskot.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Cabang dan Ranting yang berada dibawah pembinaannya.
- Menetapkan kegiatan operasional sesuai keputusan MusKab/MusKot (musyawarah kotamadya / kabupaten) berdasarkan keputusan Musda dan kebijakan Pengurus Daerah.
- Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah kabupaten / kota.
- Melaporkan pelaksanaan program kerjanya kepada Pengurus Daerah secara berkala.
- Mengundang Pengurus Daerah untuk mendampinginya pada musyararah kabupaten / kota.
Pengurus Kota berwenang:
- Mewakili WBI di tingkat wilayah kerjanya.
- Menyampaikan usulan kepada Pengurus Daerah untuk penyempurnaan berbagai kebijakan.
- Mendampingi Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting.
- Mengusulkan Anggota Kehormatan kepada Pengurus Daerah untuk diusulkan kepada Pengurus Pusat.
Struktur Organisasi: