Pengurus Daerah (PD) WBI

Pengurus Daerah merupakan pimpinan tertinggi WBI di tingkat daerah provinsinya.

 

Pengurus Daerah berkewajiban:

  • Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ART serta keputusan Munas.
  • Menetapkan kebijakan di tingkat wilayah kerjanya untuk melaksanakan Keputusan Munas & Musda (Musyarawah Daerah) dengan memperhatikan kebijakan Pengurus Pusat.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan program di tingkat Cabang.
  • Memberi laporan pertanggungjawaban kepada Musda.
  • Melaporkan pelaksanaan program kerjanya kepada Pengurus Pusat secara berkala.
  • Mengundang Pengurus Pusat untuk mendampinginya pada Musda.

 

Pengurus Daerah berwenang:

  • Mewakili WBI di daerahnya
  • Menyampaikan usulan kepada Pengurus Pusat untuk penyempurnaan berbagai kebijakan.
  • Mendampingi Pengurus Cabang pada Musyawarah Kabupaten / Kota.
  • Mengusulkan Anggota Kehormatan kepada Pengurus Pusat.

 

Struktur Organisasi:

StrukturOrganisasiWBI (PP-Ranting)