Pengurus Daerah merupakan pimpinan tertinggi WBI di tingkat daerah provinsinya.
Pengurus Daerah berkewajiban:
- Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ART serta keputusan Munas.
- Menetapkan kebijakan di tingkat wilayah kerjanya untuk melaksanakan Keputusan Munas & Musda (Musyarawah Daerah) dengan memperhatikan kebijakan Pengurus Pusat.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan program di tingkat Cabang.
- Memberi laporan pertanggungjawaban kepada Musda.
- Melaporkan pelaksanaan program kerjanya kepada Pengurus Pusat secara berkala.
- Mengundang Pengurus Pusat untuk mendampinginya pada Musda.
Pengurus Daerah berwenang:
- Mewakili WBI di daerahnya
- Menyampaikan usulan kepada Pengurus Pusat untuk penyempurnaan berbagai kebijakan.
- Mendampingi Pengurus Cabang pada Musyawarah Kabupaten / Kota.
- Mengusulkan Anggota Kehormatan kepada Pengurus Pusat.
Struktur Organisasi: