Pengurus Cabang (PC) WBI

Kewajiban dan Wewenang Pengurus Cabang (PC) WBI terdiri dari:

 

Pengurus Cabang merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat Kecamatannya.

 

Pengurus Cabang berkewajiban:

  • Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Muskot.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengurus Ranting/Anggota Cabang yang berada dibawah pembinaannya.
  • Melaksanakan kegiatan operasional sesuai keputusan MusCab/MusKec (Musyawarah Cabang/ Kecamatan) berdasarkan keputusan MusKab/MusKot dan kebijakan Pengurus Kota.
  • Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Cabang / Kecamatan.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerjanya kepada Pengurus Kotamadya secara berkala.
  • Mengundang Pengurus Kotamadya/Kabupaten untuk mendampinginya pada musyararah Cabang/Kecamatan.

 

Pengurus Cabang berwenang:

  • Mewakili WBI di tingkat wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan usulan kepada Pengurus Kotamadya / Kabupaten untuk penyempurnaan berbagai kegiatan operasional.
  • Mendampingi Anggota pada Musyawarah Cabang.
  • Mengusulkan Program & Anggota Kehormatan kepada Pengurus Kotamadya untuk diusulkan kepada Pengurus Daerah.

 

Struktur Organisasi :

StrukturOrganisasiWBI (PP-Ranting)