Kewajiban dan Wewenang Pengurus Cabang (PC) WBI terdiri dari:
Pengurus Cabang merupakan pimpinan tertinggi WBI pada tingkat Kecamatannya.
Pengurus Cabang berkewajiban:
- Memimpin WBI di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Muskot.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengurus Ranting/Anggota Cabang yang berada dibawah pembinaannya.
- Melaksanakan kegiatan operasional sesuai keputusan MusCab/MusKec (Musyawarah Cabang/ Kecamatan) berdasarkan keputusan MusKab/MusKot dan kebijakan Pengurus Kota.
- Memberi laporan pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Cabang / Kecamatan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerjanya kepada Pengurus Kotamadya secara berkala.
- Mengundang Pengurus Kotamadya/Kabupaten untuk mendampinginya pada musyararah Cabang/Kecamatan.
Pengurus Cabang berwenang:
- Mewakili WBI di tingkat wilayah kerjanya.
- Menyampaikan usulan kepada Pengurus Kotamadya / Kabupaten untuk penyempurnaan berbagai kegiatan operasional.
- Mendampingi Anggota pada Musyawarah Cabang.
- Mengusulkan Program & Anggota Kehormatan kepada Pengurus Kotamadya untuk diusulkan kepada Pengurus Daerah.
Struktur Organisasi :