Anggota WBI adalah wanita berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah.
Keanggotaan di dalam WBI berdasar jenis tipe anggota terdiri dari:
- Anggota Biasa: Wanita berwarga negara Indonesia yang beragama Buddha.
- Anggota Luar Biasa:
Wanita beragama Buddha bukan warga negara Indonesia.
Wanita bukan beragama Buddha memiliki suami beragama Buddha warga negara Indonesia.
3. Anggota Kehormatan:
Wanita bukan anggota biasa atau bukan anggota luar biasa yang berjasa kepada Wanita Buddhis Indonesia.
Setiap jenis anggota memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang di atur dalam tata laksana organisasi WBI.
Keanggotaan di dalam WBI berdasar tugas & fungsi kepengurusan terdiri dari:
- Pengurus Pusat (PP) berada di Ibukota Negara
- Pengurus Daerah (PD) berada di Daerah Provinsi
- Pengurus Kotamadya (PK) berada di Kabupaten / Kotamadya
- Pengurus Cabang (PC) berada di Kecamatan
- Pengurus Ranting (PR) berada di Kelurahan/Desa/Wihara.
- Wakil-Wakil WBI terdapat pada setiap level.
Setiap fungsi kepengurusan terdapat hak dan kewajiban masing-masing yang di atur dalam tata laksana organisasi WBI dan wajib dipatuhi oleh pengurus yang bersangkutan.