Anggota WBI

Anggota WBI adalah wanita berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah.

 

Keanggotaan di dalam WBI berdasar jenis tipe anggota terdiri dari:

  1. Anggota Biasa:  Wanita berwarga negara Indonesia yang beragama Buddha.
  1. Anggota Luar Biasa:

Wanita beragama Buddha bukan warga negara Indonesia.

Wanita bukan beragama Buddha memiliki suami beragama Buddha warga negara Indonesia.

3. Anggota Kehormatan:

Wanita bukan anggota biasa atau bukan anggota luar biasa yang berjasa kepada Wanita Buddhis Indonesia.

Setiap jenis anggota memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang di atur dalam tata laksana organisasi                 WBI.

 

Keanggotaan di dalam WBI berdasar tugas & fungsi kepengurusan terdiri dari:

  1. Pengurus Pusat (PP) berada di Ibukota Negara
  2. Pengurus Daerah (PD) berada di Daerah Provinsi
  3. Pengurus Kotamadya (PK) berada di Kabupaten / Kotamadya
  4. Pengurus Cabang (PC) berada di Kecamatan
  5. Pengurus Ranting (PR) berada di Kelurahan/Desa/Wihara.
  6. Wakil-Wakil WBI terdapat pada setiap level.

Setiap fungsi kepengurusan terdapat hak dan kewajiban masing-masing yang di atur dalam tata laksana organisasi WBI dan wajib dipatuhi oleh pengurus yang bersangkutan.

 

StrukturOrganisasiWBI (PP-Ranting)